Tugas dan Fungsi

Tugas dan Fungsi 2690


Balai Arkeologi Bali merupakan salah satu unit pelaksana teknis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di bidang penelitian dan pengembangan arkeologi yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan. Secara teknis, Balai Arkeologi Bali bertanggung jawab kepada Kepala Pusat Penelitian Arkeologi Nasional. Balai Arkeologi Bali mempunyai tugas melaksanakan penelitian dan pengembangan arkeologi di wilayah kerjanya berdasarkan kebijakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Balai Arkeologi Bali menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:

  1. Penelitian Arkeologi Pendayagunaan
  2. Hasil Penelitian Arkeologi
  3. Perawatan Benda Bernilai Budaya Berskala Nasional
  4. Publikasi Hasil Penelitian Arkeologi
  5. Pelaksanaan Urusan Ketatausahaan