LAKIP (2017)

Laporan Akuntabilitas Kerja Instansi Pemerintahan (LAKIP) tahun 2017 1073


Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Balai Arkeologi Bali Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2017 merupakan salah satu bentuk pemenuhan kewajiban instansi pemerintah, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah. Penyusunan LAKIP Balai Arkeologi Bali mengacu pada Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Perjanjian Kinerja, Laporan Kinerja dan Reviu Laporan Kinerja. Laporan Kinerja Balai Arkeologi Bali merupakan laporan yang di dalamnya menginformasikan capaian kinerja Balai Arkeologi Bali sampai dengan akhir tahun/bulan Desember 2017 yang mencakup capaian dari segi fisik dan segi anggaran yang digunakan. Capaian kinerja yang disampaikan merupakan capaian dari sasaran strategis yang telah ditetapkan dalam dokumen perjanjian kinerja tahun 2017 yang telah ditandatangani oleh Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan Kepala Balai Arkeologi Bali. Perjanjian kinerja tersebut merupakan penjabaran Rencana Strategis (Renstra) Balai Arkeologi Bali. Tersusunnya laporan kinerja Balai Arkeologi Bali diharapkan dapat digunakan sebagai bahan penyusunan laporan kinerja Pusat Penelitian Arkeologi Nasional dan meningkatkan akuntabilitas kinerja Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Terima kasih disampaikan kepada semua pihak atas kerjasama yang baik sehingga Laporan Kinerja Balai Arkeologi Bali dapat diselesaikan tepat waktu.